18 Desember 2011

Bahan Kuliah Etika Profesi dan Kompetensi Keguruan


PENGERTIAN PROFESI/PROFESIONALISME
Pengertian profesi secara umum menurut Omstein dan Levine (1984):
a)    Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat(tidak berganti-ganti pekerjaan).
b)   Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai(tidak setiap orang dapat memerlukannya).
c)    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d)   Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e)    Terkendala berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk untuk menduduki suatu jabatan.
f)    Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerjanya tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g)   Menerima terhadap keputusan yang diambil.
h)   Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i)     Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya: relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter).
j)     Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k)   Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit, untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l)     Mempunya kode etik.
m) Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik.
n)   Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain). 
Depdikbu, 1999:
a)    Profesi adalah suatu bidang yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
b)   Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.
c)    Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu pula (Etty Kartikawati dan Willem Lusikooy, 1993; 3).
d)   Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan suatu keahlian.
e)    Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional (depdikbud, 1999).
f)    Profesionalisme adalah faham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan orang profesional, yaitu orang yang memiliki profesi (Ahmad Tafsir, 1991).
KRETERIA DAN PRINSIP PROFESI
Ahmad Tafsir
a)    Profesi harus memiliki keahlian yang khusus;
b)   Profesi sebagai pemenuhan panggilan hidup, lapangan pengabdian;
c)    Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal;
d)   Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri;
e)    Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
f)    Pemegang profesi memiliki otonom dalam melakukan profesinya;
g)   Profesi hendaknya memiliki kode etik;
h)   Profesi harus mempunyai klien yang jelas (pemakai jasa profesi);
i)     Profesi memerlukan organisasi;
j)     Mengenali hubungan-hubungan dengan bidang-bidang lain.

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN
Khusus untuk jabatan guru (NEA: 1948) menyusun kriteria ciri-ciri profesi keguruan:
a)    Jabatan yang melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual;
b)   Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
c)    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
d)   Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
e)    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
f)    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri;
g)   Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi;
h)   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yangkuat dan terjalin erat.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU no. 20/2003 Sisdiknas pasal 3).
Proses Pembelajaran menurut PP No. 19 tahun 2005
1.    Proses pembelajaran diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terasa hidup, memotivasi, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
2.    Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
Ruang Lingkup Layanan Profesi Keguruan
Untuk mencapai perkembangan dan hasil yang optimal bidang layanan
Profesional guru di sekolah (Mortensen & Schmuller, 1969)



Oval: 3.  Administrasi Pendidikan

1. Kurikulum dan PBM

2. Bimb. Dan Konseling



Layanan Administrasi                                                                                               

Layanan Instuksional                                                                                 Perkembangan siswa                secara optimal
Layanan Bantuan




Ø  PBM: Menyelenggarakan proses belajar mengajar porsi utama dan terbesar, menguasai meteri yang diajarkan, kemampuan mengemas materi dan kemampuan menyajikan materi sesuai dengan tujuan PBM.
Ø  BK: Membantu murid dalam mengatasi masalah-masalah belajar (akademik) dan pribadi di kelas (non akademik).
Ø  Administrasi: Guru memahami dan ikut berperan bagaimana sekolah di kelola mencakup Administrasi: kurikulum, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, personil, Hukemas dan layanan khusus.
TUJUAN UU GURU DAN DOSEN
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mempunyai tujuan:
a)    Meningkatkan mutu dan profesionalisme pendidik;
b)   Meningkatkan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan terhadap pendidik;
c)    Mengembangkan karier pendidik;
d)   Meningkatkan pengelolaan pendidik;
e)    Memenuhi jumlah pendidik sesuai kebutuhan sekolah.
PERSYARATAN GURU PROFESIONAL
a)    Memiliki kualifikasi akademik;
b)   Memiliki kompetensi;
c)    Memiliki sertifikat pendidik;
d)   Sehat jasmani dan rohani;
e)    Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KUALIFIKASI AKADEMIK
1.    Kualifikasi akademik ialah ijazah yang harus dimiliki oleh guru atau dosen yang sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
2.    Kualifikasi guru Indonesia adalah Sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3.    Ijazah S1/D4 bagi guru dapat kependidikan atau non kependidikan.
4.    Bidang yang diajarkan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki oleh masing-masing guru.
5.    Dalam UU No. 14 tahun 2005 dan PP No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KUALIFIKASI PENDIDIK PAUD
a)    Minimal berkualifikasi pendidikan S1/D4;
b)   Berlatar belakang pendidikan tinggi bidang PAUD, kependidikan lain atau psikologi;
c)    Sertifikat profesi guru untuk PAUD.
KUALIFIKASI PENDIDIK SD/MI
a)    Minimal berkualifikasi pendidikan S1/D4;
b)   Berlatar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi;
c)    Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
KUALIFIKASI PENDIDIK SMP, SMA DAN SMK
a)    Minimal berkualifikasi pendidikan S1/D4;
b)   Berlatar belakang pendidikan tinggi bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
c)    Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTS, SMA, SMK/MAK.
KUALIFIKASI PENDIDIK PENDIDIKAN KHUSUS (SDLB, SMPLB, SMALB)
a)    Minimal berkualifikasi pendidikan S1/D4;
b)   Berlatar belakang pendidikan tinggi program pendidikan khusus, sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
c)    Sertifikat guru untuk SDLB, SMPLB, SMALB.
Apa itu Kompetensi ?
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Apa itu Sertifikasi ?
1.    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru (melalui pendidikan menyelesaikan 36-40 SKS, sekitar 2 semester).
2.    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik melalui penilaian fortopolio.
3.    Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
4.    Ada dua jenis sertifikat pendidik:
·      Guru kelas
·      Guru mata pelajaran
5.    Sertifikat bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan cara uji sertifikasi dan dapat diikuti sebanyak-banyaknya 3 kali.
6.    Uji sertifikasi pendidik adalah kegiatan akhir proses sertifikasi.
7.    Uji sertifikasi pendidik dilakukan 2 tahap, yaitu melalui ujian tulis dan ujian kinerja, yang mencakup ujian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
8.    Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran untuk sertifikasi bagi guru.
TUJUAN DAN MAMFAAT SERTIFIKASI PENDIDIK
Sertifikasi pendidik bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Mamfaat sertifikasi pendidik adalah:
a)    Melindungi profesi pendidik dari praktek-praktek yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik.
b)   Melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas.
c)    Menjadi wahana penjaminan mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d)   Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
KODE ETIK DAN SASARAN SIKAP PROFESI KEGURUAN
Pengertian Kode Etik Guru (PGRI) 1973 adalah:
1.    Sebagai landasan moral
2.    Sebagai pedoman tingkah laku
Tujuan kode etik:
a)    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
c)    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d)   Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Pelanggaran kode etik:
Diberikan sanksi moral, perdata maupun pidana
KODE ETIK GURU RI
a)    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b)   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c)    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d)   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e)    Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f)    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g)   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
h)   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i)     Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
a)    Sikap terhadap peraturan perundang-undangan.
b)   Sikap terhadap organisasi profesi.
c)    Sikap terhadap teman sejawat.
·      Hubungan guru di lingkungan kerja.
·      Hubungan guru pada lingkungan keseluruhan.
d)   Sikap terhadap anak didik.
e)    Sikap terhadap tempat kerja.
f)    Sikap terhadap pimpinan.
g)   Sikap terhadap pekerjaan. 
TANTANGAN PROFESIONAL GURU
a)    Gelombang kehidupan era komunikasi dan informasi.
b)   Globalisasi bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan.
c)    Makna guru konvensional diambil alih oleh sumber lain seperti: buku, majalah, VCD danlain-lain.
d)   Siswa semakin kreatif dan kritis, rasional, dinamis, bebas, otonomi dan keingintahuan yang tinggi.
e)    Masyarakat cenderung sekuler, materialistis, orang tua super sibuk dan lain-lain.
f)    Dana dan sarana/prasarana sekolah semakin terbatas.
UPAYA PEMBINAAN DAN PERKEMBANGAN KOMPETENSI GURU
Kembangkan kompetensi dasar dan kompetensi berkembang melalui pra jabatan yang memadai dan pendidikan dalam jabatan.
Kembangkan sikap yang menjawab perubahan, siswa tidak semata dijadikan objek tetapi dilibatkan sebagai subyek.
Kembangkan guru yang ideal.
Guru yang ideal menurut Made Pidarta:
1.      Komponen afeksi guru: sabar, gembira, rendah hati, moral, bicara jelas, menarik, tekun dalam tugas, motif kuat terhadap jabatan guru, berprestasi, jabatan sebagai karier, bekerja atas prinsip etik, tidak pamrih, bertindak untuk kepentingan  objektivitas murid.
2.      Komponen penguasaan ilmu pengetahuan:
Pendidikan formal relatif lama, spesifik, mendalami dan memperluas terus-menerus, terintegrasi dalam mengorganisasikan, memotivasi dan membantu belajar murid, menyusun materi kurikulum, mengevaluasi dan mampu melaksanakan administrasi sekolah.
3.      Komponen penyajian bahan:
Menanamkan cara belajar kritis, kreatif, percaya diri, pandangan positif terhadap dunia, promotor dan konsultan murid, memberikan latihan kerja nyata, memperkenalkan kebudayaan lingkungan dan menjadi penghubung terhadap lingkungan itu.
4.      Komponen hubungan guru dan murid:
Kenal, senang, sensitif terhadap keadaan murid, kesalahan terhadap situasi tertentu, otonom dalam bertindak, tindak otoriter dalam membimbing.
5.      Hubungan guru dengan orang dewasa:
Anggota organisasi profesi, berteman baik dengan teman seprofesi dan anggota masyarakat.
Sebagai contoh: taat beragama, sebagai pendidik sosial, menjadi koordinator lembaga nonformal di masyarakat. Untuk menjawab semua itu perlu peran organisasi profesi: MGMP, KKG, pendidikan berkelanjutan, inservice training yang memadai dan studi banding.
PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru memiliki peran dan fungsi yang amat penting dalam membentuk kepribadian anak, dalam rangka menyiapkan generasi masa depan.
Dalam proses pembelajaran guru dituntut untuk membentuk kompetensi dan kualitas anak, baik akademik dan non akademik. Peran utama guru:
a)      Merencanakan pembelajaran
Guru harus merencanakan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan, secara administratif rencana dituangkan dalam bentuk RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sebagai skenario pembelajaran. RPP ini dijadikan pegangan guru dalam menyiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
b)      Menyiapkan kegiatan  pembelajaran
Setelah rencana pembelajaran tersusun, tugas guru selanjutnya menyiapkan berbagai alat yang diperlukan dalam pembelajaran, baik berupa fisik maupun nonfisik seperti: bahan ajar, peralatan nonfisik, kegiatan psikologis dan intelektual guru dalam menyajikan materi.
c)      Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
Setelah semua disiapkan guru melaksanakan proses pembelajaran dengan berpegang kepada RPP, dan yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran ialah bagaimana agar materi yang diajarkan dapat diterima dengan baik oleh siswa.
Sangat tepat konsep kepemimpinan yang ditekankan oleh KI Hajar Dewantara (pelopor  pendidikan nasional Indonesia) untuk terciptaanya pembelajaran yang kondusif, yaitu:
1.      Tut Wuri Handayani, memberikan dorongan kepada siswa untuk terus berupaya memahami materi yang diajarkan.
2.      Ing Madyo Mangun Karso, menjadi mitra atau teman diskusi bagi siswa untuk memperkaya.
3.      Ing Ngarso Sung Tulodo, memberikan bimbingan dan arahan kepada siswa ketika menghadapi kesulitan.
d)     Mengevaluasi hasil pembelajaran
Untuk mengetahui apakah pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang baik pula maka perlu dilakukan evaluasi sesuai skenario yang dituangkan dalam RPP. Dan selanjutnya dari hasil evaluasi guru dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut, untuk dilakukan siswa, guru maupun orang tua siswa, maupun penyelenggara (sekolah). Dan jika penilaian adanya keberhasilan perlu pengayaan atau pengembangan.
Guru juga mempunyai peran yang sangat beragam:
1.      Guru sebagai pendidik
2.      Guru sebagai pengajar
3.      Guru sebagai pembimbing
4.      Guru sebagai pelatih
5.      Guru sebagai penasihat
6.      Guru sebagai inovator (pembaharu)
7.      Guru sebagai model dan teladan
8.      Guru sebagai pribadi
9.      Guru sebagai peneliti
10.  Guru sebagai pendorong kreativitas
11.  Guru sebagai pembangkit pandangan
12.  Guru sebagai pekerja rutin
13.  Guru sebagai pemindah kemah
14.  Guru sebagai pembawa cerita
15.  Guru sebagai aktor
16.  Guru sebagai emansipator
17.  Guru sebagai evaluatur
18.  Guru sebagi kulminator
BEBERAPA KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN GURU
E. Mulyasa mengatakan ada 7 keslahan:
1.    Mengambil jalan pintas dalam pembelajaran
Dalam melaksanakan pembelajaran tidak ada persiapan, hal ini sangat merugikan siswa.
2.    Menunggu peserta didik berperilaku pasif
Kebiasaan guru memberikan perhatian kepada peserta didik ketika ribut saja, tidak memperhatikan atau mengantuk di kelas sehingga menunggu siswa berperilaku buruk. Kurang memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada siswa yang berperilaku baik, sehingga siswa membuat kesalahan agar mendapat perhatian guru.
3.    Menggunakan Destructive Dicipline
-          Guru memperlakukan murid di luar batas kewajaran melampaui batas menjurus melanggar hukum.
-          Memberikan hukuman tanpa melihat latar belakang kesalahan (penyebabnya).
-          Memberikan hukuman tidak sesuai dengan kesalahan.
-          Sering memberikan tugas di luar kelas (PR) tetapi jarang mengoreksi dan mengembalikan tanpa komentar kritik dan saran untuk kemajuan peserta didik.
-          Agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan disiplin perlu diperhatikan beberapa hal:
a)      Disiplinkan anak didik ketika anda dalam keadaan tenang.
b)      Gunakan disiplin secara tepat waktu dan tepat sasaran.
c)      Hindari menghina dan mengejek anak didik.
d)     Pilihlah hukuman yang bisa dilaksanakan secara tepat.
e)      Gunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.
4.    Mengabaikan perbedaan peserta didik
Guru sering mengabaikan individu anak didik dalam pembelajaran. Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, sosial ekonomi dan lingkungan membuat anak didik berbeda dalam aktivitas, kreativitas dan kompetensinya. Karena itu guru harus dapat memahami peserta didik.
Kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, hasil belajar, catatan kesehatan, latar belakang keluarga dan kegiatan di sekolah.
Aspek tersebut dapat diperoleh dari laporan dan catatan sekolah atau dari teman dekatnya. Atau observasi langsung dalam kelas maupun di luar kelas.
5.    Merasa paling pandai
-          Guru merasa paling pandai di kelas.
-          Memandang peserta didik dianggap lebih bodoh dari dirinya seperti botol kosong yang perlu diisi air. Padahal peserta didik barangkali lebih tahu berbagai informasi, karena dengan perkembangan dan kemajuan teknologi dari berbagai media di rumah peserta didik.
Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Jika tidak maka akan ketinggalan kereta, bahkan akan disebut guru ortodok.
6.    Tidak adil (Diskriminatif)
-          Memberikan penilaian tidak sesuai dengan usaha peserta didik.
-          Guru memberikan penilaian atas dasar kasih sayang di luar tanggung jawabnya sebagai guru.
-          Sebagai guru harus mampu menghindari hal-hal yang dapat merugikan peserta didik, tidak ada larangan seorang guru mencintai peserta didiknya, tetapi menempatkan cintanya secara proporsional, jangan mencampur adukan urusan pribadi dan urusan profesional.
7.    Memaksa hak peserta didik
Memaksakan hak peserta didik merupakan kesalahan, kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan. Sebatas menawarkan boleh saja, tetapi memaksa tidak boleh.
Tugas guru bukan hanya bertanggung jawab di dunia, tetapi sampai di akhirat. Tugas guru tugas mulia jangan dikotori, niat menjadi guru sebagai ibadah, jadilah pekerjaan guru sebagai ladang amal dan memetik hasilnya di akhirat, dan jangan mengambil keuntungan sesaat.
Coba mari kita renungkan Hymne Guru:
Terpujilah wahai Engkau Ibu Bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S’bagai trima kasihku ‘ntuk pengabdianmu.
Terpujilah wahai Engkau Ibu Bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S’bagai terima kasihku ‘ntuk pengabdianmu
Engkau bagaikan pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa
PERANAN GURU DALAM BIMBINGAN KONSELING
A.  Pengertian Bimbingan
-       Bimbingan atau bantuan yang diberikan oleh seseorang baik pria maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan pendidikan yang memadai, kepada individu dari setiap usia untuk menolongnya mengembangkan kegiatan hidupnya sendiri, membuat pilihan sendiri dan memikul bebannya sendiri (Crow & Crow: 1960).
-       Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara terus menerus (Continue) agar individu tersebut dapat memahami dirinya, sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar, sesuai dengan tuntutan dari keadaan lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat (Rochman Natawidjaja).
-       Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga serta masyarakat (Miller: 1961).
B.  Pengertian konseling
-       Konseling ialah serangkaian hubungan langsung dengan individu dengan tujuan memberikan bantuan kepadanya dalam mengubah sikap dan tingkah lakunya (Rogres: 1942).
-       Konseling adalah suatu pengertian timbal balik antara dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang lain (klien) supaya dia lebih memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan waktu yang akan datang (James F. Adam: 1965).
-       Konseling dapat didefinisikan sebagai suatu proses hubungan seorang dengan seorang di mana yang seorang dibantu oleh yang lainnya untuk meningkatkan pengertian dan kemampuannya dalam menghadapi masalahnya.
C.  Tujuan bimbingan dan konseling di sekolah
Menurut W. S. Winkel, ada tujuan sementara dan akhir.
-       Tujuan sementara adalah supaya orang bersikap dan bertindak sendiri di dalam situasi hidupnya sekarang ini. Misalnya hubungan percintaan memutuskan atau melanjutkan, mengambil sikap dalam pergaulan, mendaftar diri pada sekolah/fakultas tertentu.
-       Tujuan akhir ialah supaya orang mampu mengatur hidupnya. Diharapkan supaya orang yang dibimbing sekarang ini akan berkembang lebih lanjut sehingga memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri.
Dalam program bimbingan di sekolah tujuan secara umum agar siswa dapat:
a)    Mengembangkan pengertian dan pemahaman diri tujuan sekolah.
b)   Mengembangkan pengetahuan tentang dunia kerja, kesejahteraan serta rasa tanggung jawab dalam memilih suatu kesempatan kerja tertentu.
c)    Mengembangkan kemampuan untuk memilih, mempertemukan pengetahuan tentang dirinya dengan informasi tentang kesempatan yang secara bertanggung jawab.
d)   Mewujudkan penghargaan terhadap kepentingan dan harga diri orang lain.
Tujuan bimbingan untuk kepentingan siswa
-       Mengatasi kesulitan dalam memahami diri sendiri, mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
-       Mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, bakat dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.
-       Memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan yang tidak dapat dipecahkan di sekolah.
-       Mengatasi kesulitan dalam belajar yang ditandai oleh adanya prestasi belajar yang rendah.
-       Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan kesehatan jasmani, masalah sosial, emosional di sekolah, keluarga dan lingkungan yang lebih luas.
-       Mengatasi kebiasaan-kebiasaan buruk yang dilakukan oleh siswa dalam situasi belajar mengajar dan dalam hubungan sosial.
Fungsi bimbingan
Secara khusus dilihat dari sifatnya, layanan itu dapat berfungsi:
a)    Pencegahan (preventif) artinya fungsi pencegahan merupakan usaha untuk tidak akan timbul adanya kesulitan atau masalah pada siswa.
b)   Perbaikan (kuratif)
c)    Pemeliharaan (preserfatif)
d)   Pengembangan (development) 
Variasi program bimbingan menurut jenjang pendidikan: